Breaking News

Presiden Joko Widodo Akhirnya Angkat Bicara Menyebut Ada 14 Pasal Bermasalah


Presiden Joko Widodo menyampaikan sikap tentang rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019). Presiden meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunga pengesahan RKUHP dan mengkaji ulang sejumlah 14 pasal dalam RKUHP yang rencananya akan disahkan pada 24 September 2019.

Presiden Jokowi - Beberapa hari ini warga Indonesia membuat keributan karena ada nya pasal-pasal yang di rancang RKUHP, banyak warga yang menjadi korban atas keributan ini. Presiden Joko Widodo pun langsung menyebut ada masalah dengan 14 Pasal yang harus dikaji kembali.


"Saya lihat materi yang ada, substansi yang ada kurang lebih 14 pasal," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/09/2019).


AGEN POKER - Oleh karena itu Jokowi meminta pengesahan RKUHP ditunda dan tidak dilakukan oleh DPR periode ini yang akan habis masa tugasnya pada 30 September mendatang. Ia sekaligus meminta Menteri Hukum dan HAm Yasonna Laoly mengkaji pasal - pasal yang menimbulkan kontroversi.


AGEN TARUHAN POKER - Jokowi pun sekaligus meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengkaji pasal-pasal yang menimbulkan kontroversi.


"Saya perintahkan Menkum HAM kembali jaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan menyempurnakan RUU KUHP yang ada," ujarnya. 




Sebelummnya, DPR bersama pemerintah sepakat untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk segera disahkan dalam rapat paripurna DPR. Kesepakatan diambil dalam Rapat Kerja Pembahasan Tingkat I RKUHP yang dilakukan komisi III DPR bersama Menkumham Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu (18/9/2019).


AGEN CEME - Keputusan ini mendapat penolakan yang luas di masyarakat. Sebab, sejumlah pasal yang terdapat di dalam RKUHP dinilai bertentangan dengan amanat reformasi dan kebebasan berekspresi. Demonstrasi besar kemudian dilakukan aktivis dan mahasiswa di depan Gedung DPR pada Kamis (19/09/2019).


Mereka mempermasalahkan sejumlah pasal dalam RKUHP yang dianggap terlalu jauh masuk ke ruang privat warga negara. Hal ini seperti yang tercantum dalam pasal perzinaan. Pasal lain yang menjadi sorotan antara lain pidana terhadap pelaku penghinaan terhadap Presiden.


AGEN JUDI KARTU - Ketentuan itu dianggap bertentangan dengan amanat reformasi dan demokrasi. Sebab, pasal benuansa kolonial ini dianggap digunakan pemerintah untuk membungkam kritik dan kabarnya Komnas HAM akan melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah disepakati pemerintah dan DPR.


"Kami akan mengirimkan surat ke Presiden Jokowi untuk menunda RKUHP ini karena masih ada pasal-pasal yang bermasalah dan justru semakin tidak demokratis. Lebih bijak ditunda," ujar Wakil Ketua Komnas HAM bidang eksternal, Sandrayati Moniaga, dalam konferensi pers terkait RKUHP di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (19/09/2019).


==================================================================================

Hubungi kami di :
Skype              :  jinpoker
LINE              :  jinpoker
Whatsapp          :  +85595897805
Follow IG : jinpoker_

    Link Alternatif   : 

Tidak ada komentar